Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Potensi PHK Massal di Depan Mata, Kemenaker Sebut 60 Perusahaan Akan Berhentikan Pekerja

Potensi PHK Massal di Depan Mata, Kemenaker Sebut 60 Perusahaan Akan Berhentikan Pekerja

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, kemungkinan akan ada lanjutan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat mengguncang dunia usaha.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, sekitar 60 perusahaan berencana untuk melakukan PHK massal dalam waktu dekat.

“Beberapa waktu lalu, saya berdiskusi dengan beberapa rekan, dan mereka menginformasikan ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ungkap Immanuel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12/2024).

Noel, sapaan akrab Immanuel menjelaskan, dari informasi yang ia terima baik dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja, menunjukkan bahwa peningkatan ancaman PHK, yang dipicu oleh diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Keluhan yang saya terima menyebutkan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mempermudah impor barang jadi, menjadi salah satu sumber masalah ini,” tambahnya.

Menurutnya, keluhan tersebut perlu mendapatkan perhatian dari kementerian yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Saya berharap apa yang saya sampaikan dapat didengar oleh lembaga atau kementerian yang menerbitkan peraturan ini,” ujar Noel saat merespons potensi PHK massal.

Noel juga berharap Kementerian Perdagangan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak regulasi tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan. Lebih lanjut, Noel mengimbau semua pihak untuk bekerja sama mencari solusi terbaik agar PHK massal bisa diminimalkan.

“Sejak 2023 hingga Desember 2024, sebanyak 80.000 pekerja telah terdampak PHK massal. Jumlahnya cukup besar dan nanti saya akan berikan data lengkapnya,” pungkas Noel.