Jakarta, Beritasatu.com – Polisi membeberkan sejumlah bukti-bukti yang diserahkan selebritas Natasha Wilona (NW) untuk memperkuat laporannya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan produk kosmetik Marshwillow.
“Ada empat bukti yang diserahkan saudari NW, saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq dikutip dari channel YouTube, Senin (23/12/2024).
Untuk bukti pertama, Kompol Bambang Askar Sodiq menyebut, Natasha Wilona menyerahkan surat perjanjian kontrak kerja sama dengan PT Indah Anugerah selaku pemilik produk kecantikan tersebut.
“Saudari NW membawa bukti-bukti yang dilampirkan, yaitu berupa satu lembar surat berharga yang berisi kontrak kerja sama yang sudah berakhir pada Oktober 2020,” ungkapnya lagi.
Bukti kedua, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, Natasha Wilona melampirkan bukti-bukti pembelian barang kosmetik tersebut.
“Untuk bukti ketiga yang diserahkan saudari NW saat membuat laporan, yaitu surat somasi yang pernah dikirim ke perusahaan produk kosmetik milik terlapor,” lanjutnya.
Terakhir, Kompol Bambang Askar Sodiq menambahkan, Natasha Wilona juga menyerahkan produk kecantikan yang terdapat wajahnya.
“Terakhir ada produk kecantikan yang mencantumkan gambar saudari NW (Natasha Wilona),” tandasnya.