Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyebut, selebritas Natasha Wilona (NW) mengalami kerugian sebesar Rp 56 miliar imbas pelanggaran hak cipta produk kosmetik.
“Pelapor merasa dirugikan dan akhirnya datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Untuk jumlah kerugian saudari NW mengalami kerugian material sejumlah Rp 56 miliar,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq dikutip dari channel YouTube, Senin (23/12/2024).
Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, Natasha Wilona melaporkan PT Indah Anugerah sebagai pemilik produk kecantikan Marshwillow dengan sejumlah pasal.
“Yang bersangkutan melaporkan pihak PT Indah Anugerah sebagai terlapor berkaitan dengan Undang-Undang tindak pidana Hak Cipta dan atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana Penipuan dan tindak pidana Pencucian Uang,” lanjutnya.
Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, setelah menerima laporan dari Natasha Wilona, pihaknya akan melakukan pengumpulan bukti-bukti yang selanjutnya akan memanggil kembali Natasha Wilona untuk diperiksa.
“Setelah laporan diterima pada 19 Desember 2024. Kemudian, akan diteruskan kepada direktorat mana yang akan menangani pelaporan tersebut. Lalu, akan dibentuk tim penyelidik lalu akan muncul surat perintah penyelidikan,” tuturnya.
“Kemudian, dari surat itu maka penyidik akan meminta klarifikasi dari pihak korban (NW), dua orang saksi yang diberikan dari pelapor. Setelah itu, penyidik akan memanggil terlapor akan dimintai keterangan, setelah itu akan dilakukan gelar perkara apakah bisa dinaikan ke tahap penyidikan dari penyelidikan atau tidak,” ungkap Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan soal perkara yang dialami Natasha Wilona atas dugaan pelanggaran hak cipta dari produk kosmetik.