Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Inisiasi Regulasi Perlindungan Driver Ojek Online, Kemenhub Tunggu Naskah Akademisnya – Halaman all

DPR Inisiasi Regulasi Perlindungan Driver Ojek Online, Kemenhub Tunggu Naskah Akademisnya – Halaman all

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan DPR RI akan menginisiasi regulasi perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan Kemenhub terbuka atas inisiasi tersebut.

“Saya dengar itu (payung hukum untuk ojek online) sepertinya DPR akan menginisiasi perlindungan terhadap ojek online, khususnya untuk pengemudi. Kita sih terbuka,” kata Dudy ketika ditemui di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).

Ia mengatakan semua pemangku kepentingan (stakeholder) harus berbicara bersama untuk merumuskan payung hukum bagi ojek online ini.

“Nanti semua stakeholder harus bicara, tapi pada intinya bahwa Kemenhub akan selalu men-support apapun itu untuk kepentingan pengemudi online maupun yang biasa,” ujar Dudy.

Jika kajian akademis dari DPR sudah ada di tangan dia, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dulu.

“Kalau inisiasi datang dari DPR tentu kita akan dapatkan kajian akademis ya, nanti kita akan pelajari itu,” ucap Dudy.

Menteri Perhubungan pada periode pemerintahan sebelumnya, yaitu Budi Karya Sumadi, menyatakan setuju bila profesi pengemudi ojol dan kurir diberikan payung hukum yang kuat berupa undang-undang (UU).

“Jadi itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, Budi Karya mengakui bahwa pembentukan UU ini memerlukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini, aturan mengenai ojol telah tertuang dalam keputusan menteri.

“Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” ungkapnya.

Pada akhir Agustus 2024, setidaknya 1.000 pengemudi ojek online (ojol) dan kurir sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka.

Menurut Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono, aksi itu digelar karena para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.

Sementara itu, pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi.

“Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Igun di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Mereka menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus sebagai mitra perusahaan.

“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” ujar Igun.

“Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” sambung dia.