Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan buka suara perihal kabar yang menyebutkan, selebgram Chandrika Chika (CC) diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap Yuliana Byun (YB) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2024.
“Terkait soal itu (mabuk) sedang didalami oleh penyidik,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
AKP Nurma Dewi menyebut, terkait kabar yang menyebut Chandrika Chika dalam kondisi mabuk membutuhkan penyelidikan secara mendalam.
“Kami tidak bisa sembarangan dalam menentukan seseorang saat melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar maupun tidak sadar. Semua itu membutuhkan proses secara detail,” tuturnya.
AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali serta mendalami motif adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun.
“Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tuturnya.
AKP Nurma Dewi menambahkan, Chandrika Chika terancam hukuman 7 tahun penjara atas penganiayaan terhadap Yuliana Byun.
“Untuk pasalnya, dikenakan Pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurma Dewi menceritakan soal rekaman CCTV jadi bukti kuat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika.