TRIBUNJATIM.COM – Inilah susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024 resmi dari pedoman KemenPPPA.
Ada pun susunan atau pedoman upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Nantinya, upacara bendera akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2024 dan termasuk dalam rangkaian acara PHI ke-96 Tahun 2024.
Berdasarkan pedoman KemenPPPA, peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96 tahun 2024 mengusung tema “Perempuan Menyapa Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”.
Tema tersebut bertujuan untuk mengapresiasi keberhasilan perempuan dalam mendukung kemajuan bangsa dengan sensitivitas dan kepekaan sosial yang dimiliki merupakan aset berharga bagi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024
Ilustrasi susunan upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024. (nextcloud.kemenpppa.go.id)
Upacara Bendera di Lapangan
Tanggal Upacara: Minggu, 22 Desember 2024.
Tempat Upacara: di Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Peserta: pejabat pemerintah, swasta dan anggota organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.
Urutan Acara:
Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.
Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara.
Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh peserta upacara.
Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/sub tema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi.
Menyanyikan Mars Hari Ibu.
Pembacaan doa.
Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai.
Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
Upacara selesai.
Upacara di dalam Gedung
Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, upacara peringatan dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
Peserta: Pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.
Urutan Acara:
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Mengheningkan cipta.
Pembacaan naskah Pancasila.
Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
Amanat inspektur upacara.
Menyanyikan Mars Hari Ibu.
Pembacaan doa.
Setelah upacara usai dapat ditambah dengan acara-acara lain seperti pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com