Jakarta Beritasatu.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti memberikan klarifikasi terkait isu transaksi uang elektronik yang menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Ditegaskan Dwi Astuti, pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukan merupakan objek pajak baru karena telah berlaku sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk dalam daftar objek yang dibebaskan dari PPN. Hal ini berarti apabila tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983. Artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi Astuti, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).
Aturan teknis mengenai PPN pada transaksi uang elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Beberapa layanan yang dikenakan PPN meliputi dompet elektronik (e-wallet), uang elektronik (e-money), switching, gerbang pembayaran, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya administrasi registrasi, pengisian ulang saldo (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai untuk uang elektronik. Sedangkan nilai uang elektronik, termasuk saldo, reward point, bonus point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, untuk biaya administrasi top up sebesar Rp 1.000 dengan tarif PPN saat ini 11 persen, pengguna akan dikenakan PPN sebesar Rp 110, sehingga total biaya menjadi Rp 1.110. Apabila tarif PPN naik menjadi 12 persen, biaya PPN naik menjadi Rp 120, sehingga total biaya menjadi Rp 1.120.
Pada saat pengguna transaksi uang elektronik hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan pada saat ini maupun ketika PPN 12 persen diimplementasikan.