Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Viral! Istri Selingkuh Seret Suami di Jakarta Timur – Halaman all

Viral! Istri Selingkuh Seret Suami di Jakarta Timur – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri berinisial MS di Jakarta Timur melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah kepergok berselingkuh oleh suaminya, AG.

Kejadian ini berlangsung pada 8 November 2024, ketika AG, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami luka parah akibat diseret mobil yang dikendarai oleh MS.

Berawal dari Kecurigaan Suami

Kejadian bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya, MS, yang diduga sedang berselingkuh.

“Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

“Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024),

Penemuan dan Penganiayaan

AG kemudian menemukan MS berada di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger.

Ia pun meminta penjelasan, namun MS menolak dan masuk ke dalam mobil.

Saat AG berusaha masuk ke dalam mobil, MS tetap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Akibatnya, kaki depan AG tersangkut di kursi depan mobil dan tubuhnya terseret hingga sekitar 200 meter.

“Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.

Dia tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

Akibat dan Pelaporan

Akibat kejadian tersebut, AG mengalami patah tulang di bagian kaki dan luka-luka lainnya.

Setelah berusaha menghubungi MS tanpa mendapatkan respons, AG melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya itu, MS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” jelas Nicolas.

Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

Kasus Viral di Media Sosial

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di akun Instagram-nya.

Dalam unggahan tersebut, Sahroni menyoroti kondisi AG yang terluka dan menyebutkan bahwa MS berselingkuh.

“Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

Dampak Terhadap Keluarga

Setelah insiden tersebut, MS dituduh menelantarkan AG dan anak-anak mereka.

AG kini harus menggunakan tongkat untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anak.

Bahkan, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya.

“Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Nicolas.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).