TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya suaminya, AG, dengan menyeretnya menggunakan mobil sejauh 200 meter.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penganiayaan ini terjadi setelah MS kepergok selingkuh oleh AG.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan tersebut.
Kejadian bermula ketika AG mencurigai MS sedang berselingkuh.
AG berusaha mencari tahu keberadaan istrinya dan menemukan MS di sebuah apartemen.
Saat AG meminta penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil dan mengabaikan suaminya yang berusaha masuk ke dalam kendaraan.
“Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.
Karena MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.
Tubuh AG kemudian terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
Akibat insiden ini, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang di bagian kaki.
Kondisi Korban dan Tindakan Selanjutnya
Setelah kejadian, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tidak mendapatkan respons.
AG kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Saat ini, AG masih menggunakan alat bantu untuk aktivitas sehari-hari dan harus mengasuh anak mereka.
“Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban.”
“Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” tambah Nicolas.
Tindak Lanjut Hukum
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selain itu, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
“LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” ungkap Nicolas
Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.
“Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya.”
“Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).