Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus memantau nasib 50.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Hal ini seusai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak 21 Oktober 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mana pun. Harapan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel, sapaan akrabnya, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Kendati begitu, Noel menegaskan, sejatinya perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, tetapi hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya dalam menanggapi putusan kasasi Sritex.
Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Dalam menanggapi putusan kasasi MA ini, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.