TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Melody Sharon alias MS (31) ditetapkan sebagai tersangka usai menyeret suaminya, AG (35) menggunakan mobil.
Kepada polisi, mengaku masih sayang suaminya.
“Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG),” ucap Melody di Polres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (20/12/2024).
Melody mengaku khilaf atas kekerasan yang dilakukannya terhadap AG.
Ia pun mengungkap bahwa selama ini dua anaknya juga tinggal dengan dan dirawat oleh suaminya.
Diketahui Melody Sharon sebelumnya tepergok berselingkuh, ia lalu melindas dan menyeret AG menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur hingga 200 meter.
Akibat peristiwa itu, AG terluka dan mengalami patah tulang.
“Khilaf. (anak tinggal) Sama suami. (selama ini tersangka tinggal dimana?) Saya engga kemana-mana,” ucapnya.
Selingkuh dengan 2 Orang
Melody Sharon ternyata berselingkuh dengan dua orang pria.
“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Sabtu (21/12/2024).
Sri mengatakan tersangka sudah lama berselingkuh, namun suaminya selalu memaafkan.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” ujarnya.
Tak cuma KDRT, AG juga melaporkan Melody Sharon terkait dugaan perzinaan.
Kasus tersebut tengah diusut penyidik Polda Metro Jaya.
Sengaja Tak Tolong Suami
Setelah melindas dan menyeret AG, Melody Sharon sengajat tidak menolong korban.
Padahal korban bahkan sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah.
“Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, ‘tolongin aku, bawa ke rumah sakit’,” ucap Sri Yatmini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tak cuma sekali tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.
Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.