Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12 Persen Hanya Tambah Harga Barang 0,9 Persen

PPN 12 Persen Hanya Tambah Harga Barang 0,9 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menaikkan harga barang dan jasa sebesar 0,9 persen.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

Dwi pun mengilustrasikan jika seseorang ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,550 juta.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,6 juta.

Maka itu, menurutnya, kenaikan beban harga pada konsumen, dengan contoh selisih harga dari Rp5,550 juta ke Rp5,6 juta adalah sebesar 0,9 persen.

“Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hitungan pemerintah, dampak kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen terhadap inflasi adalah 0,2 persen. Dengan itu, Dwi mengklaim inflasi akan tetap terjaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5 persen-3,5 persen, sehingga akan berdampak minim pada daya beli masyarakat.

“Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” ujar dia lebih lanjut.

Berdasarkan pengalaman kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, Dwi mengklaim hal itu tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.

“Di tahun 2022 tingkat inflasinya adalah 5,51 persen, namun terutama disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga BBM akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemi covid-19. Sepanjang 2023-2024 tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08 persen,” jelasnya.

Ia pun menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, seperti program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

“Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11 persen menjadi 12 persen ini mencapai Rp75,29 triliun,” ujar Dwi.

(del/agt)