[POPULER JABODETABEK] Spanduk “Megawati Ketum Ilegal” Muncul di Tol BORR | Masalah Akses Jalan, Warga Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Berita populer Jabodetabek sepanjang Jumat (20/12/2024) didominasi seputar persoalan keberadaan spanduk “Megawati Ketum Ilegal”.
Berita mengenai kemunculan spanduk “Megawati Ketum Ilegal” di dinding samping Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) menjadi berita terpopuler di kanal Megapolitan.
Berikutnya, artikel tentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bogor yang menyatakan spanduk itu dibuat orang pengecut untuk adu domba banyak dibaca pembaca.
Sementara itu, berita tentang
warga Cinere
divonis membayar Rp 40 miliar ke pengembang karena masalah akses jalan turut menarik perhatian banyak pembaca.
Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek yang disebutkan di atas:
Sebuah spanduk bertuliskan “Megawati Ketum Ilegal” menggemparkan publik setelah ditemukan terpasang di dinding samping Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) pada Rabu (18/12/2024).
Pesan provokatif tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bogor.
Ketua DPC PDI-P Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata berujar, partainya tetap solid mendukung kepemimpinan Ketua Umum
Megawati Soekarnoputri
.
Ia juga memastikan bahwa upaya provokasi seperti ini tidak akan menggoyahkan kekompakan partai.
“Seluruh pengurus partai dan kader PDI Perjuangan Kota Bogor menolak provokasi yang berniat mengadu domba dan merusak PDI Perjuangan. PDI-P Kota Bogor tetap solid dan fatsun kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri. Merdeka!” ujar Dadang kepada
Kompas.com
, Kamis (19/12/2024).
Spanduk tersebut juga menuduh Megawati melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.
Menyikapi hal ini, Dadang memastikan bahwa spanduk tersebut langsung dicopot oleh pihaknya setelah ditemukan.
Baca selengkapnya
di sini
.
Dadang mengecam keras keberadaan spanduk itu dengan menilai sebagai upaya provokasi yang sengaja dilakukan untuk memecah belah internal partai menjelang Kongres PDI-P 2025.
Dadang menduga bahwa pemasangan spanduk itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari agar luput dari perhatian.
Ia memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara ilegal dan bukan oleh kader partai.
“Pemasangan secara ilegal, bukan resmi. Itu usaha yang dilakukan orang pengecut yang berniat mengganggu kongres partai 2025 dan mengadu domba internal, sepertinya,” ujar Dadang.
Sikap tegas ini menunjukkan bahwa PDI Perjuangan tidak akan tinggal diam menghadapi tindakan-tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu persatuan partai.
“Kami DPC PDI-P Kota Bogor langsung menyikapi dengan mencabut spanduk tersebut,” kata Dadang.
Baca selengkapnya
di sini
Sejumlah warga di Cinere, Kota Depok, menghadapi vonis dari Pengadilan Tinggi Bandung yang mewajibkan mereka membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M.
Putusan ini menjadi puncak dari konflik panjang terkait izin pembangunan jembatan yang menghubungkan dua lahan pembangunan perumahan.
Heru, salah satu tergugat, mengungkapkan bahwa polemik ini bermula dari rencana pengembang untuk membangun perumahan bernama CGR.
Lokasi proyek tersebut berada di dekat tempat tinggal Heru, dengan sekitar 20 persen lahan proyek masuk dalam wilayah RW mereka, sementara sisanya terletak di Kelurahan Pangkalan Jati.
“Nah itu tanahnya sebagian ada di wilayah RW kami, di perumahan ini. Sebagian lagi ada di wilayah kelurahan lain, namanya Pangkalan Jati, namanya berbatasan,” ungkap Heru.
Di Pangkalan Jati, lahan yang dimiliki M untuk pembangunan perumahan disebutkan seluas 80 persen.
Baca selengkapnya
di sini
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.