Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Segini Daftar Harga Makanan Mewah Usai Dikenakan PPN 12 Persen

Segini Daftar Harga Makanan Mewah Usai Dikenakan PPN 12 Persen

Jakarta, Beritasatu.com – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah resmi menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN 12 persen ini tentu berpotensi menyebabkan kenaikan harga pada barang-barang yang dikategorikan barang mewah, termasuk beras premium hingga daging yang memiliki kualitas tinggi.

Meskipun begitu, beberapa barang yang juga termasuk dalam kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN 12 persen ini. Oleh sebab itu, barang-barang yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat ini tidak akan mengalami kenaikan.

Masyarakat perlu mengetahui mengenai barang apa saja yang bakal dikenakan tarif PPN 12 persen ini. Untuk itu, berikut ini merupakan daftar makanan mewah yang diperkirakan bakal dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti.

Makanan Mewah Dikenakan PPN 12 Persen

1. Beras Premium

Beras Premium menjadi satu di antara bahan pangan yang bakal dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Saat ini, beras premium memiliki rata-rata harga Rp 15.450 per kilogram dan kemungkinan akan mengalami kenaikan harga menjadi Rp 17.304 atau naik Rp 1.854 setelah dikenakan PPN 12 persen.

2. Daging Premium

Selain beras premium, daging premium juga dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Beberapa daging seperti wagyu dan kobe termasuk dalam daging yang dikenakan PPN 12 persen.

Misalnya, daging wagyu A5 berkisar memiliki harga antara Rp 2.5 juta hingga Rp 5 juta per kilogram. Maka, kemungkinan akan memiliki kenaikan harga antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per kilo.

3. Ikan Premium

Ikan salmon dan ikan tuna premium menjadi satu di antara makanan yang bakal terkena PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal tersebut disebabkan harga dagingnya yang relatif mahal, dengan rata-rata harga mencapai Rp 200.000 per kilogram. Maka, setelah dikenakan PPN 12 persen memiliki kenaikan harga sebesar Rp 24.000.

4. Sayur dan Buah Premium

Selain berbagai macam daging, sayur dan buah-buahan yang berlabel premium menjadi sasaran kenaikan PPN 12 % di 1 Januari 2025.

Nah, itulah beberapa daftar bahan makanan premium yang bakal mengalami kenaikan harga pada 1 Januari 2025 imbas dari dikenakannya PPN 12 persen.