TRIBUNNEWS.COM – Film Ipar Adalah Maut yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo terjadi di dunia nyata.
Ada kasus seorang kakak ipar bernama Rika Amalia alias RK (19) tega meracuni adik iparnya, Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13), di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Bahkan, aksi Rika tergolong sadis. Ia tega membiarkan korban sekarat selama 2 jam sebelum tewas karena minum racun ikan jenis potas.
Rika kemudian menyeret mayat korban dari kamar mandi untuk disembunyikan di belakan lemari.
Berikut fakta-fakta kasus ipar adalah maut di Palembang, dirangkum dari TribunSumsel.com, Sabtu (21/12/2024):
Kasus bermula saat warga digegerkan dengan penemuan mayat korban di balik lemari kamarnya pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Lokasi persisnya berada sebuah rumah di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Mayat ANF pertama kali ditemukan oleh kakak kandungnya atau suami dari pelaku Rika.
Sebelum ditemukan tewas, ANF sempat dilaporkan hilang.
Informasi terakhir korban diberi jamu oleh Rika sebelum tewas.
Sedangkan pelaku Rika tidak diketahui batang hidungnya setelah kejadian. Penemuan mayat lantas dilaporkan ke polisi.
Petugas yang sampai di lokasi langsung membawa mayat ANF ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk kepentingan autopsi dan memastikan penyebab kematiannya.
Sedangkan Rika berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kota Palembang saat hendak kabur ke Lampung pada Kamis, 19 Desember 2024.
M Yusuf, ayah korban sekaligus mertua Rika, mengungkapkan bahwa Rika dikenal sebagai pribadi yang cuek dan jarang berinteraksi dengan keluarga suami.
“Dia negur saja hampir tidak pernah. Kalau mau pergi, budi bahasanya pamit tidak ada.”
“Sering memalingkan muka, orangnya cuek,” ungkap Yusuf.
Selama delapan bulan menikah dengan Yuda, Rika hanya terlihat saat mengurus rumah tangga dan mencari makan.
“Dia kelihatan hanya pas beli makanan sama anak saya selepas Maghrib,” tambah Yusuf.
Sementara itu, Yulis Safitri, kakak korban menyebut Rika sempat menantang ANF untuk meminum jamu berhadiah uang pada Rabu (18/12/2024).
“Rika bilang kepada korban, bila bisa bertahan dan tidak muntah, akan diberikan uang Rp 300 ribu,” jelasnya.
Setelah pamit kepada ibunya, Asmawati, ANF tidak pernah kembali hingga ditemukan di balik lemari.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membeberkan detik-detik Rika meracuni adik iparnya.
Semua bermula saat pelaku membeli racun ikan secara online dengan harga Rp 47 ribu.
Singkat cerita, ia pura-pura menantang ANF meminum jamu, padahal racun yang dicampur air.
Korban langsung bereaksi dan langsung lari ke kamar mandi.
Di lokasi inilah, ANF menemui ajalnya.
Rika hanya membiarkan adik iparnya sekarat hingga menghembuskan napas terakhirnya.
“Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi.”
“Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam,” ujar Kombes Pol Harryo.
Rika kemudian menyeret mayat korban dari kamar mandi ke kamar korban.
Tubuh ANF disembunyikan di balik lemari, sedangkan pelaku melarikan diri.
“Korban diseret dan karena pengangkatan yang tidak sempurna itu jasad korban mengalami sejumlah luka.”
“Ditambah lagi saat terjatuh di kamar mandi, tubuhnya juga terkena sejumlah barang di kamar mandi sehingga mengalami sejumlah luka,” ujarnya.
Rika Amelia (19 tahun) usai ditangkap polisi karena membunuh adik iparnya yang masih berusia 13 tahun dengan jamu dicampur racun, kini dirawat keluarga (Sriwijaya Post)
Kombes Pol Harryo yang menginterogasi Rika mendapati motif dendam dan sakit hati dalam kasus ini.
Pelaku menyimpan kebencian kepada korban dan ibu mertuanya.
Rasa tersebut mendorong Rika membeli dan tega meracuni korban.
“Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu,” bebernya.
Rika di hadapan polisi mengaku menyesal sudah meracuni adik iparnya.
Ia berdalih tidak berniat membunuh, ia awalnya ingin melukai korban.
“Nyesal aku. Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja.”
“Aku tidak menyangka kejadian seperti ini,” ujar dia.
Rika menceritakan, dirinya merasa tidak diterima pihak keluarga suaminya. Oleh karenanya ia menutup diri.
Meskipun demikian, Rika dan suaminya tidak memiliki masalah.
“Tidak ada masalah, hanya saja soal ribut-ribut kecil itu biasa,” timpalnya.
Terakhir, Rika meminta maaf kepada keluarga korban.
“Jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya,” tutupnya.
Kini, Rika sudah dijadikan tersangka.
Ia dijerat pasal Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar.
Sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri/Andyka Wijaya)