Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium

Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium

Liputan6.com, Palembang – Kematian AN (13), bocah perempuan di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Palembang , Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024) ternyata karena menenggak jamu beracun.

Awalnya pihak keluarga sudah curiga dengan Rika Amalia (19), kakak ipar AN, karena mereka sering adu mulut karena masalah di rumah.

Korban pembunuhan sadis, AN ditemukan meninggal dunia di belakang lemari rumahnya, oleh ibu kandungnya, Asmawati (52), pada Rabu malam.

Jasad AN langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang dan dilakukan autopsi oleh dokter tim forensik Polda Sumsel, pada Kamis (19/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil autopsi tersebut, ditemukan ada zat kimia di dalam organ-organ tubuh korban yang merenggut nyawa gadis belia tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, misteri kematian AN akhirnya terbongkar dan tersangka pembunuhan sudah ditangkap.

Ternyata tak ada sama sekali kandungan jamu di dalam minuman tersebut. Namun campuran air mineral, butiran kristal racun ikan atau obat hama, yang dibeli tersangka di e-commerce.

“Kami juga menemukan pemesanan melalui shopee potasium seharga Rp47 ribu yang dipesan tersangka,” katanya, saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024).

Awalnya tersangka Rika Amalia (19) memberikan jamu racikan racun ikan kepada adik iparnya, hanya untuk melampiaskan kekesalannya kepada kepada korban.

Tersangka memendam perasaan dendam dan sakit hati kepada korban. Karena dia menuduh korban sering menceritakan hal-hal yang kurang baik tentang dirinya, yang akhirnya membuat keluarga korban benci kepada tersangka.

“Tersangka awal keterangannya ingin mengerjai korban, karena merupakan pihak yang sering memberikan kata – kata menyakitkan hati,” ujarnya di Polrestabes Palembang.