Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Jateng Akan Rilis Perkembangan Pidana Aipda Robig Pekan Depan

Polda Jateng Akan Rilis Perkembangan Pidana Aipda Robig Pekan Depan

Jakarta, CNN Indonesia

Penyidik Polda Jateng telah memeriksa puluhan orang, termasuk anggota Brimob terkait kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang yang berujung kematian.

Sebelumnya, setidaknya sudah 23 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi yang diperiksa penyidik, termasuk dari anggota kepolisian.

Subagio tak memerinci alasan anggota Brimob itu menjadi saksi dalam kasus penembakan Gamma, dan hanya mengatakan akan dijelaskan lengkap dalam konferensi pers pekan depan.

“Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers),” katanya, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detikJateng.

Pada kesempatan itu dia membeberkan tiga saksi tambahan dari kepolisian yang sudah diperiksa terkait kasus pidana Aipda Robig.

“Ada beberapa (saksi) tambahan, ada tiga orang saksi, tambahan dari Bidkum, anggota Brimob, dan Labfor,” kata Subagio, 

Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk berdasarkan laporan pidana yang dilaporkan keluarga korban. Selain itu, Robig sudah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig juga dijerat pasal UU Perlindungan Anak.

Pemberkasan dan rekonstruksi perkara

Subagio mengatakan saat ini pihaknya telah melengkapi keterangan saksi dan telah melakukan cek lokasi bersama Bid Labfor. Hal tersebut, sambungnya, guna memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.

Pihaknya mengaku akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia menegaskan tak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.

“Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya,” ujar Subagio.

Selain itu, pihaknya menyatakan bakal melakukan rekonstruksi untuk melihat kronologi utuh kasus tersebut.

“Nanti kita lihat, selepas penyerahan berkas jaksa menilai baru nanti rekonstruksi untuk melihat kasusnya semua,” lanjutnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]