Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang negara perlu diterjemahkan ke produk hukum.
Nasir menilai wacana itu membingungkan. Sebab, korupsi sebagai tindak kejahatan pidana tetap harus mendapat vonis dari pengadilan. Nasir menilai para menteri dan menteri koordinator perlu menerjemahkan pernyataan Presiden ke sesuatu yang lebih konkret.
“Jadi tolong para menteri-menteri dan juga menko terkait terjemahkan lah dalam bentuk produk hukum apa yang diinginkan oleh Pak presiden Prabowo Subianto,” kata Nasir lewat sambungan telepon, Jumat (19/12).
“Sehingga tidak membingungkan masyarakat. Karena koruptor itu kan masih dalam kategori extraordinary crime,” kata Nasir.
Menurut Nasir produk hukum yang harus diterjemahkan oleh Menteri Prabowo bisa dalam bentuk Perppu atau revisi produk hukum yang sudah ada.
Nasir memuji semangat Prabowo lewat wacana itu. Apalagi di tengah kondisi APBN yang menurut dia sedang tidak baik-baik saja. Namun, kata dia, para menteri harus menerjemahkan wacana tersebut, termasuk mengkonsultasikannya lewat DPR.
Nasir menilai langkah paling konkret untuk menerjemahkan hal itu adalah melalui revisi sejumlah UU yang mengatur soal tindak pidana korupsi atau melalui Perppu. Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat.
Status extraordinary crime atau kejahatan luar biasa memberikan konsekuensi hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut Nasir, dengan status itu korupsi memang memerlukan penanganan dan antisipasi khusus, dan karenanya pemerintah kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya harus disikapi secara luar biasa. Cara-cara penanggulangannya harus luar biasa,” kata Nasir.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.
“Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.
(thr/DAL)
[Gambas:Video CNN]