Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Jateng Periksa 3 Polisi Saksi Tambahan Kasus Penembakan Gamma

Polda Jateng Periksa 3 Polisi Saksi Tambahan Kasus Penembakan Gamma

Jakarta, CNN Indonesia

Penyidik Polda Jateng memeriksa saksi tambahan terkait kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang yang berujung kematian.

Sebelumnya, setidaknya sudah 23 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi yang diperiksa penyidik, termasuk tiga orang dari kepolisian.

“Ada beberapa (saksi) tambahan, ada tiga orang saksi, tambahan dari Bidkum, anggota Brimob, dan Labfor,” kata Subagio, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detikJateng.

Subagio tak memerinci alasan polisi-polisi itu diperiksa sebagai saksi tambahan dalam kasus penembakan Gamma. Dia hanya mengatakan akan dijelaskan lengkap dalam konferensi pers pekan depan.

“Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers),” tuturnya.

Subagio mengatakan saat ini pihaknya telah melengkapi keterangan saksi dan telah melakukan cek lokasi bersama Bid Labfor. Hal tersebut, sambungnya, guna memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.

Pihaknya mengaku akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia menegaskan tak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.

“Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya,” ujar Subagio.

Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk berdasarkan laporan pidana yang dilaporkan keluarga korban. Selain itu, Robig sudah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig juga dijerat pasal UU Perlindungan Anak.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]