Jakarta, CNN Indonesia —
Sebuah unggahan yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman soal perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis viral di media sosial. Namun, dipastikan bahwa informasi tersebut hoaks.
Dalam postingan yang diputar lebih dari 8 juta kali itu disebutkan pengurusan SIM secara online yang berlaku seumur hidup.
“Prabowo resmi mengumunkan tentang pembuatan SIM dan perpanjangan Sim mulai dari SIM A/B/ C secara online dan gratis akhir tahun 31/12/2024. Segerah daftar dan buat SIM secara online gratis di akhir tahun ini 31 Desember,” bunyi postingan.
National Traffic Management Center (NTMC) Korps Lalu Lintas Polri memberikan klarifikasi soal unggahan tersebut.
NTMC memastikan informasi terkait pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang berlaku seumur hidup secara online adalah berita bohong alias hoaks.
[Gambas:Instagram]
Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi), dengan mengunggah sejumlah dokumen seperti SIM lama, e-KTP, pas foto berlatar biru, hasil tes psikologi dan kesehatan, serta tanda tangan di atas kertas polos.
Setelah proses selesai, SIM akan dikirim langsung ke alamat rumah.
Dalam memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu
(can/dmi)
[Gambas:Video CNN]