loading…
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) dan Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan saat Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hall Dewan Pers, Kamis (19/12/2024) siang. Foto/Dok IJTI
JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini tidak akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, AI merupakan inovasi baru yang bisa dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data dalam mengidentifikasi tren, pola, dan sumber potensial. Dia menegaskan AI tidak serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang kredibel, seorang jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, dan interpretasi manusia yang sulit ditiru oleh teknologi,” katanya dalam acara Refleksi dan Urun Rembug serta Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus membangun narasi positif dalam menyampaikan informasi yang akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas dan independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.
Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, AI tidak menutup kemungkinan bisa menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi tidak bisa dihindari dan harus bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar dan semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi platform media rujukan bagi publik untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang membuat IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang menjadi panduan bagi jurnalis televisi dalam melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi dan bisa menjadi standar untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik televisi yang baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang memiliki kompetensi, harus bisa menghasilkan karya jurnalistik yang memberikan nilai dan kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang diterbitkan IJTI bisa menjadi rujukan, tidak hanya bagi jurnalis televisi, tapi juga mahasiswa yang mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang dihadiri mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta tersebut menutup rangkaian kegiatan IJTI di tahun 2024. Buku yang ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang diselenggarakan IJTI di berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, dan usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget program televisi.
(zik)