Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Malaysia memutuskan istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dibebaskan dari dakwaan mengenai pencucian uang dan penggelapan pajak, Kamis (19/12).
Hakim K Muniandy mengatakan dakwaan terhadap Rosmah cacat karena tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dakwaan tersebut merupakan dakwaan duplikasi dan multiplisitas. Lebih lanjut, dakwaan-dakwaan itu tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun,” kata Muniandy, seperti dikutip Channel NewsAsia (CNA).
Rosmah pada 2018 didakwa 12 tuduhan mengenai pencucian uang yang melibatkan RM7.09 (sekitar Rp2,5 juta) dan lima tuduhan mengenai penggelapan pajak.
Dia menghela napas lega saat mendengar pembebasannya kini.
“Pengacara saya telah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa dakwaan-dakwaan ini tidak memiliki dasar namun tak bisa dibuktikan,” kata Rosmah.
Rosmah menganggap putusan hakim ini sebagai hadiah ulang tahun bukan hanya untuk dirinya tetapi juga suaminya.
Pada 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017, Rosmah dituduh melakukan pelanggaran dan didakwa pada 4 Oktober 2018 di Pengadilan Sesi sebelum kasus itu dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.
Dia didakwa dengan tuduhan pencucian uang sesuai Pasal 4(1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Terorisme, dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum 2001.
Untuk tuduhan penggelapan pajak, dia diduga tak menyerahkan laporan laba rugi sejak 2013 sampai 2017 kepada Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri.
Menurut laporan The New Straits Times, Jaksa Agung Malaysia akan mengajukan banding sebagai tanggapan atas pembebasan Rosmah.
(blq/bac)
[Gambas:Video CNN]