Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6 Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti Nasional

6
                    
                        Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti
                        Nasional

Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas keterlambatan tim penyidik mengusut
kasus penganiayaan
anak bos toko roti di Cakung,
George Sugama Halim
, terhadap pegawai bernama
Dwi Ayu Darmawati
.
Nicolas mengaku ada sejumlah kendala nonteknis yang membuat polisi baru menangkap George pada Senin (16/12/2024) setelah kasusnya viral meski penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024.
“Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi,” kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Nicolas menegaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti kasus penganiayaan ini sebelum viral di media sosial.
Setelah laporan dibuat, polisi sudah mengantarkan korban untuk visum dan memeriksa saksi pada 1 November 2024.
“Memang dalam penanganannya terkesan lama, kami mengaku itu karena standar operasional prosedur yang harus kita lalui dalam proses penyidikan itu sendiri,” kata dia.
Ia melanjutkan, kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta mengulur waktu pemeriksaan.
“Yang kedua, memang ada saksi, karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ,” kata Nicolas.
Diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah viral di media sosial.
Dalam kasus ini, Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.
Dalam video yang beredar, George sempat melempar Dwi Ayu dengan barang-barang hingga melukainya.
George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.