Jakarta (ANTARA) – Dirlantas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di dua lokasi, yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Barat untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut, Minggu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebut layanan ini tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit (Jakarta Timur) dan di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Gerai SIM itu dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024