Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemendag Amankan Puluhan Ribu Produk Baja Tidak Penuhi SNI Senilai Rp 23 Miliar

Kemendag Amankan Puluhan Ribu Produk Baja Tidak Penuhi SNI Senilai Rp 23 Miliar

Kabupaten Bekasi, Beritasatu.com – Sebanyak 83.306 baja lembaran lapisan seng (BJLS) dan 290 steel coil yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) berhasil diamankan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pengawasan terhadap produk tersebut telah dilakukan sejak April 2024. Produk-produk yang terbukti tidak memenuhi SNI itu ditemukan di Pontianak dan Yogyakarta.

“Pengawasan dimulai sejak April 2024, dan kami mendapati produk ini di Pontianak serta Yogyakarta. Produk tersebut tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI,” jelas Budi saat melakukan ekspose barang hasil pengawasan di Warung Bongkok, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).

Budi menjelaskan,  BJLS merupakan material yang biasa digunakan dalam konstruksi, otomotif, dan peralatan rumah tangga. Karena itu, produk ini wajib memenuhi SNI guna menjamin keamanan masyarakat dalam penggunaannya.

Produk yang ditemukan bermerek GPA dan GDG, terdiri atas lembaran datar dan bergelombang, dengan total 83.306 lembar. Selain itu, terdapat bahan baku BJLS berupa steel coil galvanis dari berbagai merek sebanyak 290 coil, dengan berat mencapai 1.251.050 kilogram. Nilai total barang yang berhasil diamankan ini diperkirakan mencapai Rp 23,7 miliar.

Menurut Budi, pihaknya akan memanggil pelaku usaha terkait untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium. Apabila terbukti melanggar, produk-produk tersebut akan dimusnahkan menjadi scrap.

Budi menekankan, pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan masyarakat, sekaligus memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar menjalankan usaha secara tertib.

“Karena ada indikasi, di kita kan banyak pengawasan yang terus dilakukan. Ada indikasi ini tidak sesuai standar SNI,” kata Budi.