Denpasar, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gianyar pada 2019 yang merugikan negara mencapai Rp 3,6 miliar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ni Nyoman Yuniartini, Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus korupsi tersebut.
AKBP M Arif Batubara menetapkan satu tersangka berinisial PMP (56), yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018/2022. Tersangka PMP ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
“Sesuai keterangan saksi dan saksi ahli, perbuatan tersangka PMP selaku Ketua KONI Kabupaten Gianyar telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bali, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar,” ungkap AKBP Arif Batubara kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemkab Gianyar sebesar Rp 25,3 miliar pada 2019. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan penyelenggaraan Porprov Bali XIV di Tabanan, sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh tersangka PMP.
Namun, PMP diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
1. Tidak menyetorkan pendapatan jasa giro ke kas daerah Kabupaten Gianyar.
2. Melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam NPHD.
3. Mengeluarkan dana melebihi anggaran yang disetujui dalam RAB.
4. Tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan.
Tersangka PMP diduga melakukan pergeseran anggaran terhadap program-program yang fiktif atau tidak terlaksana.
Dana hibah yang diterima KONI Gianyar tidak digunakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,6 miliar.
“Perbuatan tersangka dengan menggeser anggaran ke program yang tidak terlaksana atau yang masih memiliki sisa anggaran tanpa persetujuan Bupati Gianyar, telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan,” jelas AKBP Arif Batubara.
Tersangka PMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.