Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Aksi geledah para penyidik KPK ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.
Seusai mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Perry menjelaskan secara menyeluruh soal kronologi penggeledahan, termasuk soal kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pada kesempatan itu, Perry membenarkan kantor pusat BI telah digeledah KPK.
“Bahwa benar pada Senin malam, 16 Desember 2024 BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI di mana kedatangan KPK ke BI tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR,” ucap Perry di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Saat penggeledahan itu, Perry mengatakan, tim penyidik KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dana CSR. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail tentang dokumen yang dibawa para penyidik KPK tersebut.
Ia pun memastikan, BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagiaman prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif ke KPK.
“Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” tegas Perry.
Pada kesempatan itu, Perry juga menekankan bahwa dalam berbagai kesempatan sebelumnya, ia sudah menjelaskan bahwa dana CSR PSBI diberikan sesuai tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI, seperti harus memenuhi persyaratan bahwa CSR yang diberikan ke yayasan yang sah.
Selain itu, dana CSR yang diberikan kepada yayasan yang sah itu harus memiliki program kerja yang kongkrit, dan melalui proses pengecekan dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban oleh yayasan yang menerima dana CSR PSBI.
“Ada pengecekan dan ada laporan pertanggung jawabannya oleh yayasan itu, dan itu dilakukan melalui satker di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan,” kata Perry.
Ia pun kembali menjelaskan posisi dewan gubernur Bank Indonesia dalam CSR PSBI. Menurut Perry, dewan gubernur hanya membuat alokasi besaran dana setiap tahunannya melalui tiga program, yakni program bidang pendidikan khususnya melalui beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan untuk kegiatan ibadah-sosial.
“Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satker dan diputuskan dalam RDG tahunan alokasi besarnya, pelaksanaanya di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan tadi, yayasan sah, program kongkrit, ada pengecekan, dan pertanggung jawabannya,” tegas Perry.
(arj/haa)