Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengungkapan Kasus Sindikat Uang Palsu, 4 Pelaku Termasuk ASN Pemprov Sulbar Ditangkap di Mamuju

Pengungkapan Kasus Sindikat Uang Palsu, 4 Pelaku Termasuk ASN Pemprov Sulbar Ditangkap di Mamuju

Mamuju, Beritasatu.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua ASN tersebut, yakni TA (52) dan MMB (40), berperan sebagai pengedar dan pencari pembeli uang palsu di Kabupaten Mamuju.

Berdasarkan hasil pengembangan, Resmob Polresta Mamuju bekerja sama dengan Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap empat orang terduga pelaku sindikat uang palsu. Keempatnya adalah TA (52) merupakan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) seorang wiraswasta, WY (32) wiraswasta, dan MMB (40) ASN Pemprov Sulbar. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu Rp 20 juta.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang palsu senilai Rp 11 juta, sementara Rp 9 juta di antaranya telah tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Mamuju.

Kasus ini bermula dari terungkapnya sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar
dan dijual di Kabupaten Mamuju pada pertengahan November 2024. Uang palsu tersebut kemudian tersebar di beberapa wilayah, termasuk Sulawesi Barat.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang diawali dengan ditangkapnya MB (35) seorang staf honorer di UIN Alauddin Makassar. 

MB diperintahkan oleh kepala perpustakaan UIN Alauddin, yang kini menjadi salah satu tersangka, untuk mencari jaringan pengedar di Mamuju.

Setelah menerima perintah tersebut, MB menghubungi TA (52) seorang ASN di Pemprov Sulbar, yang kemudian berperan dalam mencari pembeli uang palsu. 

MB menawarkan uang palsu kepada IH (42), seorang tukang jahit di Mamuju. Setelah transaksi berhasil, MB memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada TA sebagai ucapan terima kasih. Kemudian, uang palsu tersebut disalurkan kepada pelaku lainnya, termasuk MMB dan WY.

Setelah ditangkap, keempat pelaku tersebut dibawa ke Polres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penyerahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.

Kasi Humas Polresta Mamuju IPDA Herman Basir menjelaskan, penangkapan sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu ini bermula, penangkapan ini bermula dari keterangan MB yang menghubungi oknum ASN di Pemprov Sulbar untuk mencari pembeli uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar. 

“Setelah itu, kami menangkap TA yang mengonfirmasi uang palsu tersebut dibeli oleh IH, seorang penjahit di Mamuju,” kata IPDA Herman kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

Lebih lanjut, IPDA Herman menambahkan uang palsu senilai Rp 20 juta telah disebar di sejumlah wilayah di Mamuju. Beberapa tokoh dan toko kecil di wilayah tersebut juga telah melaporkan transaksi menggunakan uang palsu.

“Hasil identifikasi tim Resmob, sekitar Rp 9 juta uang palsu telah beredar di Mamuju, sementara Rp 11 juta berhasil kami amankan,” papar Herman mengurai sistem kerja sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.