Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Makanan Premium Bakal Kena 12%, Wamenperin Buka Suara

Makanan Premium Bakal Kena 12%, Wamenperin Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza buka suara terkait rencana pemerintah yang bakal menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang mewah. Kenaikan pajak itu juga bakal dirasakan oleh industri, namun Ia mengklaim tidak terlalu berdampak.

“Kalau untuk kenaikan kami sudah komunikasi dengan berbagai macam industri. Insyaallah tidak banyak dampak yang dirasakan oleh industri. Kalaupun ada yang dirasakan oleh industri kami sangat terbuka, untuk membantu mereka mencari jalan keluar bersama,” katanya usai Kick Off 2nd Annual Indonesia Green Industry Sumnit (AIGIS) 2025 di kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (18/12/2024).

Kenaikan PPN berpotensi bakal berdampak pada kenaikan barang secara keseluruhan, pasalnya rantai pasok industri pun kemungkinan mengalami kenaikan harga. Namun, Faisol menilai industri masih pada koridornya.

“Saya yakin ini semua masih di dalam langkah yang sama antara industri dan pemerintah untuk bisa menjalankan keputusan undang-undang sekaligus juga menjaga perekonomian industri,” kata Faisol.

Salah satu rantai pasok pada industri makanan ialah tuna dan salmon. Komoditas ini dianggap sebagai makanan kalangan menengah ke atas bersama daging premium seperti Wagyu dan Kobe.

“Kan itu (sushi dan sashimi) untuk dikonsumsi untuk kalangan tertentu. Mudah-mudahan itu tidak akan banyak terdampak. Tapi untuk masyarakat di bawah itu tidak menjadi persoalan yang cukup dirasakan (dampak kenaikan PPN nya) dengan keterbatasan yang ada,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memastikan kebijakan PPN 12% hanya terhadap barang mewah, yang artinya dikonsumsi oleh orang kaya. Bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah dan menengah justru tetap kena PPN 11%, bahkan dibebaskan.

“Ada 3 kelompok barang. Yang secara legal tetap kena 12% tapi 1% ditanggung pemerintah itu yang minyakkita, tepung terigu dan gula industri. Jadi supaya tidak membebani yang dikhawatirkan pemerintah 1% tambahan ditanggung pemerintah,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, dikutip rabu (18/12/2024)

(dce)