Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumsel, berujung pada pembahasan harta kekayaan milik orang tua Lady Aulia Pramesti oleh warganet.
Ayah Lady, Dedy Mandarsyah, menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) punya kekayaan hingga Rp9,4 miliar.
Dedy diduga memiliki rumah megah di Kota Palembang, namun tak tercatat LHKPN. Detik.com melakukan reportase atas rumah tersebut.
Laporan Detik.com, rumah keluarga tersebut berada di Jalan Soepeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Bangunan mewah itu hingga kini masih dalam tahap rehabilitasi.
Saat menyambangi lokasi, beberapa pekerja masih aktif menyelesaikan pembangunan rumah megah yang kini menjadi sorotan publik. Gerbang hitam di depan rumah putih bergaya Eropa klasik tersebut terhalang terpal biru, sehingga bagian pekarangan rumah tidak terlihat. Kamera CCTV terpasang menghadap ke pagar rumah.
Masih ada kayu penyangga di balkon lantai 2 dan bahan bangunan yang berada di depan rumah itu yang menandakan hampir selesainya renovasi. Ada pula bendera merah putih di halaman depan rumah tersebut.
Ketua RT 23 RW 08 Firmansyah membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah rumah Dedy. Menurutnya, rumah itu sempat ditinggali keluarga tersebut sebelum Dedy bertolak ke Kalimantan Barat untuk bertugas.
“Iya, benar itu rumah keluarga LA. Dulu mereka sempat tinggal di situ, tapi pindah karena bapaknya dinas di Kalbar,” ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (17/12).
Keberadaan rumah tersebut tak tertulis dalam LHKPN Dedy Mandarsyah. Dalam dokumen yang diakses dari situs KPK tersebut, hanya ada 3 rumah di bilangan Jakarta Selatan yang termasuk ke dalam kategori tanah dan bangunan milik Dedy.
Jika melihat LHKPN yang dilaporkan pada pada 14 Maret 2024, tiga properti Dedy Mandarsyah di Jakarta Selatan yaitu:
1. Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta.
2. Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta.
3. Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan aksi pemukulan yang dilakukan Datuk telah menyebabkan luka di bagian kepala, pipi dan leher korban.
Anwar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan oleh Datuk tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.
Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina yang tidak menerima apabila anaknya Lady Aulia Pramesti harus melakukan jadwal jaga ketika libur tahun baru.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/DAL)
[Gambas:Video CNN]