Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Harvey Moeis di Sidang Pleidoi: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor

Harvey Moeis di Sidang Pleidoi: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor

Jakarta, CNN Indonesia

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) memberi pesan kepada anak-anaknya yakni Raphael Moeis dan Mikhael Moeis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dia menyatakan dirinya bukan koruptor.

“Anak-anakku Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun apalagi uang negara dan papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi,” ujar Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

“Apa pun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti. Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Harvey menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anaknya karena tidak bisa terus menemani dan memberikan kasih sayang.

“Malaikat-malaikatku, maafkan papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja,” ucap dia.

Ia berharap kedua anaknya tetap kuat dan kelak dapat mengerti situasi yang saat ini sedang dihadapi.

“Nanti kalau kalian sudah bertambah besar, papa harap kalian bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi kita, dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil,” tutur Harvey.

“Namun, satu hal yang papa tekankan, jangan jadi orang jahat. Tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan, jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun kalian berada,” sambungnya.

Bantah rugikan negara

Harvey membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya bersama sejumlah terdakwa lain telah merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun. Ia menyesalkan permohonannya akan perhitungan kerugian ditolak mentah-mentah.

“Sampai dengan detik pembacaan pleidoi ini, saya masih sangat bingung Rp300 triliun ini datangnya dari mana Yang Mulia. Saya yakin Yang Mulia juga sama (bingung),” kata Harvey.

Menurut dia, masyarakat Indonesia dikerjai atas perhitungan kerugian negara yang mencapai triliunan tersebut. Ia berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan gaung kerugian negara yang belum pasti dan nyata dimaksud.

“Faktanya, kita semua sudah kena prank sama ahli yang mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya yakin majelis tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” ujar Harvey.

“Cukup saya saja yang terakhir Yang Mulia yang menjadi korban kemalasan dan kesembarangan penghitungan ahli seperti ini, yang bisa saya lakukan hanyalah mendoakan semoga saudara ahli jadi rajin dan tidak malas lagi,” ucapnya.

Harvey dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Harvey dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harvey bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.

Adapun Helena telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]