Koordinator Aliansi Pengemudi Ojek Online Bersatu (APOB) Bekasi, Derry mengatakan, para pengemudi ojol menolak aturan yang ditercantum pada klausul pelanggaran tingkah V poin 1 dan 15. Isi kedua pasal tersebut yakni, terlalu sering mengabaikan atau menolak, atau membatalkan, atau meminta pelanggan untuk melakukan pembatalan layanan dalam satu waktu tertentu. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Driver Ojol Geruduk Kantor Gojek, Ini Tuntutan Mereka
Recommendation for You
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, investasi sektor energi…
Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza buka suara terkait rencana pemerintah yang…
Jakarta, CNBC Indonesia – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa pasukan Israel akan tetap…
Ambon, CNBC Indonesia – PT Pertamina Patra Niaga masih berkoordinasi dengan pemerintah berkenaan dengan tarif pajak…