Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya Regional 18 Desember 2024

Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2024

Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya
Tim Redaksi
ACEH TIMUR, KOMPAS.com
– Penyidik Polres
Aceh Timur
, Provinsi Aceh, telah menyerahkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya beserta berkas penyidikan ke
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (18/12/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah MU (41), seorang warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Tersangka lainnya, IS (38), warga Kecamatan Peureulak, berperan menjemput warga negara asing (WNA) Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka terakhir, AR (64), juga warga Kecamatan Peureulak, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan tersebut dan sekaligus sebagai nakhoda kapal.
“Setelah diserahkan, ketiganya berstatus menjadi tahanan jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam siaran persnya.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan meliputi dua handphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai sebesar Rp 128 juta, satu buku rekening Bank BSI, dan satu kapal bermotor (KM) JEDDAH 01.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kita tunggu proses persidangannya kasus ini,” tambah Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Sebelumnya, pada Kamis (31/10/2024), sebanyak 96 etnis Rohingya ditemukan di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, di mana enam orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.