TRIBUNNEWS.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.
Hasilnya, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 paling tinggi se-Jabar dengan besaran Rp 5.690.752,95.
UMK 2025 paling rendah di Jabar adalah UMK Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754,48.
Sementara besaran UMK Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Jawa Barat berada di angka Rp 4.482.914,09.
Keputusan tentang UMK 2025 di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Beleid tersebut, diteken Bey Machmudin pada Selasa (17/12/2024) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar, kenaikan UMK di Jabar juga mengalami kenaikan 6,5 persen.
Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dikutip dari jabarprov.go.id.
Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
Kota Depok: Rp 5.195.721,78
Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
Kab Pangandaran: Rp 2.221.724,19
Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, mengatakan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” katanya, Rabu (18/12/2024).
“Gubernur memastikan, benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Semula UMP Jabar sebesar Rp 2.057.495 pada 2024.
Setelah ada kenaikan 6,5 persen atau kini Rp 133.737, maka UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238.
UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.201.519.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)