Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mantan CEO Investree Jadi Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang

Mantan CEO Investree Jadi Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Adrian juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2024).

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Agusman.

OJK, kata dia, bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK. Kemudian, nama-nama tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekadar kilas balik, OJK sudah mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu, kinerja Investree yang mantan CEO menjadi tersangka dan masuk DPO ini memburuk. Hal  ini mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi alasan pencabutan izin usaha tersebut.