TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak lima emak-emak di Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu.
Total ada 13 tersangka yang diamankan, termasuk Ketua RT dan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Boyoali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti aksi penganiayaan sehingga menetapkan Bu RT dan empat emak-emak lainnya sebagai tersangka.
“Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya, Selasa (17/12/2024).
Proses gelar perkara telah dilakukan dan terungkap kelima emak-emak menampar, menendang, menginjak hingga menjambak korban.
Kelima emak-emak sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (17/12/2024).
“Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama. karena itu satu peristiwa,” tambahnya.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Iptu Joko Purwadi menyatakan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Lantaran korban masih di bawah umur, para tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak.
“Kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak,” imbuhnya.
Motif Penganiayaan
Polres Boyolali menghadirkan delapan tersangka termasuk ketua RT dalam konferensi pers kasus penganiayaan siswa SMP pada Jumat (13/12/2024).
Ketua RT yang berstatus tersangka bernama Agus, sedangkan tersangka lain yakni Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono.
Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhy Buono, mengatakan para tersangka kesal lantaran korban sering mencuri barang milik warga.
Bahkan, korban sudah diminta menulis surat pernyataan, namun mengulangi perbuatannya.
“Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” paparnya.
orban melakukan pencurian celana dalam pada November lalu sehingga dipanggil ketua RT dan mendapat penganiayaan.
Tersangka Agus mengaku menampar pipi korban karena mencuri handphone warga.
“Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Agus.
Tersangka lain, Wartono yang bekerja sebagai penjaga rutan, kesal dengan tindakan korban dan menjepit jari kakinya menggunakan tang.
Hal itu dilakukan agar korban mengakui seluruh perbuatannya.
“Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya Pak RT, terus juga anaknya Pak Suhada,” kata Wartono.
Dalam kondisi terdesak, korban mengakui perbuatannya telah mencuri dan melakukan pelecehan.
“Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu, Pak,” imbuhnya.
Hasil scan kepala korban menunjukkan adanya patah hidung serta penyumbatan pembuluh darah bagian belakang.
Karena lukanya parah, korban dibawa ke RS Moewardi Solo untuk mendapat perawatan intensif.
Kesaksian Ayah Korban
Kasus penganiayaan baru dilaporkan keluarga korban karena mendapat intimidasi.
Ayah korban, Mulyadi, menceritakan anaknya dituduh mencuri celana dalam milik tetangga.
Mulyadi yang sedang berada di Jakarta diminta pulang oleh ketua RT untuk menyelesaikan masalah ini.
Mulyadi dan korban menemui ketua RT di rumah tetangga untuk meminta maaf meski tuduhan mencuri belum terbukti.
“Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin massa itu,” ungkapnya, Rabu (11/12/2024).
Di sana korban dihajar ketua RT serta para tersangka lain hingga babak belur.
Mulyadi yang hendak melindungi anaknya juga mengalami penganiayaan.
“Saya dipukul terus diancam mau dibunuh,” imbuhnya.
Para tersangka meminta Mulyadi tidak melaporkan kasus ini dan mengancamnya.
“Ora isoh, nek koe metu soko deso iki koe dadi buronan (Tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan),” ucap Mulyadi menirukan perkataan salah satu tersangka.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Penganiayaan Remaja di Boyolali Jateng, Polisi Periksa Bu RT dan 4 Emak-emak Sebagai Saksi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)