Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bisa dihitung dengan mengetahui tarif opsen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif tersebut bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya tetapi maksimal sekitar 66 persen dari pokok PKB.

Misalnya seseorang mempunyai kendaraan dengan NJKB Rp 200.000.000 dan bobot 1,050 maka tarif PKB yang berlaku adalah 1,5% dan tarif opsennya adalah 50%. Kemudian perhitungannya bisa diperhatikan seperti berikut:

DPKB: Rp 200.000.000 x 1,050 = Rp 210.000.000 Pokok PKB: Rp 210.000.000 x 1,5% = Rp 3.150.000 Opsen PKB: Rp 3.150.000 x 50% = Rp 1.575.000. Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.725.000 (Rp 3.150.000 + Rp 1.575.000).

Sebagai informasi, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan pada semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Kendaraan tersebut termasuk untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Termasuk di antaranya jenis kendaraan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, hingga kendaraan khusus. Kemudian perlu untuk diketahui kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PKB tidak akan dikenakan opsen PKB.

Sementara itu, masyarakat bisa mengetahui besaran opsen PKB yang dibayarkan dengan menghubungi kantor Samsat setempat atau mengaksesnya melalui situs resmi Bapenda di wilayah tempat tinggalnya.