Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan implementasi kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan distorsi di pasar, termasuk potensi spekulasi harga oleh pihak tertentu.
“Kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN 12 persen,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta pada Selasa (17/12/2024).
Kenaikan PPN 12 persen dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan, tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Fauzi menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN 12 persen. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar.
“Komisi XI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” jelasnya.
Fauzi menilai kebijakan PPN 12 persen perlu dievaluasi secara komprehensif untuk memastikan tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, serta sektor usaha yang masih dalam pemulihan pascapandemi.
Komisi XI mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap memberikan pengecualian PPN 0 persen bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11 persen untuk gula industri, tepung terigu, dan Minyakita. Langkah ini mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Namun, kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu,” tutur Fauzi.