peristiwa ini tidak dilaporkan karena korban merasa takut
Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak tahun 2023 pada Rabu (27/12).
“Pelaku kami tangkap di kawasan Cilincing,” kata Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman di Jakarta, Senin.
Menurut Lukman peristiwa ini tidak dilaporkan karena korban merasa takut serta baru berani melaporkan sekarang ini.
“Korban ini dikasih uang, mungkin takut juga sama bapak tirinya sehingga tidak melapor,” kata dia.
Ia mengatakan kronologis yang dapat disampaikan saat ini bahwa pada 2024 ibu korban keluar rumah bersama anak yang berumur tiga tahun untuk membeli makanan.
Saat rumah kosong, pelaku naik ke lantai dua masuk ke kamar korban. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya berinisial A di kamar tersebut.
Pelaku ini menyuruh teman korban untuk mandi dan setelah temannya pergi, pelaku menyuruh korban ke kloset dan memaksa untuk melakukan perbuatan asusila.
“Setelah kejadian itu pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali,” kata dia.
Ia mengatakan pelaku ini mengaku melakukan perbuatan itu karena kebanyakan menonton video porno.
“Ini merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawa umur dan kami akan ungkap secara jelas nantinya,” kata dia
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024