Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang Regional 17 Desember 2024

Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2024

Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang
Tim Redaksi
 
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lhokseumawe
,
Aceh
, telah menyetorkan uang pengganti kasus
korupsi
Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar dari total Rp 16,8 miliar.
Sisa kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar belum diserahkan oleh terpidana, eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, hingga Selasa (17/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupakhir menjelaskan, kekurangan uang pengganti akan ditutup melalui lelang aset milik Hariadi yang telah disita oleh jaksa.
“Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi. Uang hasil lelang seluruh aset itu akan disetor ke kas negara untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar,” terang Feri.
Berikut daftar aset milik Hariadi yang akan dilelang:
1. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna gold.

2. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna hitam.

3. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna Sierra Blue.

4. Satu unit handphone Samsung ZFold 3 warna hitam.

5. Satu unit rumah toko (ruko) beserta tanah seluas 120 meter persegi (sertifikat Hak Milik Nomor 811).

6. Satu unit ruko beserta tanah seluas 66 meter persegi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 755).

7. Satu unit ruko beserta tanah seluas 120 meter persegi (sertifikat Hak Milik Nomor 857).

8. Satu unit ruko beserta tanah seluas 67 meter persegi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteunkot (sertifikat Hak Milik Nomor 754).

9. Satu bidang tanah seluas 258 meter persegi di Jalan T. Manyak, Desa Kuta Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 704).

10. Satu unit rumah beserta tanah seluas 130 meter persegi di Komplek Asia Residence, Desa Meunasah Blang, Muara Dua, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 643).

11. Satu unit mobil warna putih (nomor mesin L15B71626294, nomor rangka MRHFC1660GT610965).

12. Satu lembar STNK mobil nomor polisi BK 1309 ACW warna putih.

13. Satu unit sepeda motor Yamaha B3M M/T tahun 2021 nomor polisi BL 5560 NAK warna hitam.

14. Satu lembar STNK sepeda motor nomor polisi BL 5560 NAK warna hitam.

15. Satu unit sepeda motor Honda R5F04R25L0 M/T tahun 2020 nomor polisi BL 5345 NAJ warna merah.

16. Satu lembar STNK sepeda motor nomor polisi BL 5345 NAJ warna merah.
Feri menyatakan, proses lelang akan dilakukan dalam waktu dekat secara terbuka untuk publik. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
“Kami usahakan secepatnya selesai proses lelang,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara.
Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.
Majelis hakim menilai Hariadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Dalam kasus ini, eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, juga menjadi terpidana.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.