TRIBUNNEWS.COM – Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan cek lokasi penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap pelajar di depan Alfamart, Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemeriksaan lokasi ini untuk mengetahui jarak penembakan dan kecepatan peluru yang menerjang Gamma alias GRO (17), siswa SMK N 4 Semarang yang tewas dalam kasus ini.
“Iya kegiatan itu bukan rekonstruksi, tapi cek lokasi kemarin (Senin, 16 Desember 2024) untuk mengetahui jarak tembak, sudut tembakan, dan posisi korban,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, dilansir Tribun Jateng, Selasa (17/12/2024).
Namun, Robig tak dilibatkan dalam proses pengecekan lokasi kejadian ini.
Polisi hanya melibatkan sejumlah saksi, seperti SA (16) dan dua orang yang membonceng Gamma, yakni MD dan R, sedangkan AD (17) tak bisa menghadiri proses ini.
“Kalau pengecekan lokasi dengan para saksi yang terlibat di atas kendaraan tersebut. Dan saat itu R (Robig) tidak kami hadirkan ke lokasi,” ujar Artanto.
Hasil pengecekan itu nantinya akan menjadi pelengkap dari keterangan saksi ahli.
Menurut Artanto, petugas bukan hanya melakukan pemeriksaan di laboratorium, melainkan juga harus memeriksa ke lapangan.
“Cek lokasi ini untuk keperluan dari saksi ahli dari Labfor untuk melengkapi pemberkasan perkara (penembakan), kan keterangan saksi ahli harus betul-betul ilmiah,” tuturnya.
Artanto lantas mengatakan, proses rekonstruksi akan dilakukan menyusul.
Ia sendiri tak menjamin proses rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Robig akan digelar pekan ini.
Menurutnya, rekonstruksi masih menunggu kesiapan para penyidik. Saat ini, para penyidik masih melengkapi sejumlah administrasi.
Selain itu, penyidik mesti memastikan berapa adegan dalam kasus penembakan, sinkronisasi antara keterangan saksi dan tersangka. Soal keamanan lokasi rekonstruksi juga harus perlu disiapkan.
Belum lagi banyak pihak yang harus dilibatkan pada saat rekonstruksi seperti tersangka, para saksi, jaksa penuntut umum, para penyidik yang melakukan pemeriksaan, dan lainnya.
“Proses rekonstruksi semuanya harus lengkap. Jadi enak kita melihatnya, tidak perlu mengira-ngira,” terangnya.
Berhubung kasus ini menjadi atensi pimpinan, Artanto mengungkap para penyidik masih mengebut pemberkasan kasus tersebut, terutama keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan tersangka.
“Berkasnya kalau sudah lengkap nanti segera dikirim ke Jaksa guna dilakukan penelitian,” terangnya.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin menyatakan, polisi melakukan cek lokasi penembakan untuk mengukur jarak penembakan dan kecepatan motor korban.
Menurutnya, ada beberapa saksi yang dilibatkan, seperti N dan MD yang membonceng Gamma.
“Dua korban penembakan AD dan SA juga diundang. AD tidak bisa hadir karena ada miskomunikasi. SA datang bersama bapaknya,” terangnya.
Zainal berharap, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal yang dimaksud Zainal adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Korban yang dibunuh adalah anak dan pelaku adalah dewasa seorang anggota Polri jadi harus pakai UU perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman plus ada denda Rp3 miliar,” ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Polisi Ukur Kecepatan Peluru Aipda Robig Zaenudin yang Tembus ke Tubuh Pelajar Semarang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)