Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memastikan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan. Tarif PPN itu naik dibandingkan saat ini hanya 11 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pada prinsipnya semua barang dan jasa yang selama ini kena PPN bakal terdampak semua. Namun, memang ada yang dikecualikan seperti sembako yang dikonsumsi masyarakat luas.
Sedangkan, selain yang dikecualikan akan tetap dikenakan. Apalagi yang hanya dinikmati segelintir orang sudah pasti dipungut PPN 12 persen.
“(Pakaian dan kosmetik beli di mal kena PPN?) Secara regulasi seluruh barang dan jasa yang memang subjek PPN akan kena dulu. Tapi terus dari itu ada yang dikecualikan, dilakukan pembebasan atau tidak dikenakan,” ujar Susi sapaan akrabnya ditemui di kantornya, Selasa (17/12).
Menurut Susi, beberapa barang yang di luar pembebasan pajak dan kena PPN, maka akan diberi insentif ditanggung pemerintah (DPT). Misalnya beli rumah atau properti maksimal harga Rp5 miliar dan kendaraan listrik mendapatkan stimulus PPN DTP.
“Di luar itu ada ternyata barang yang juga dikonsumsi masyarakat, yang tidak masuk di kelompok, yang ternyata juga diperlukan untuk tidak dikenakan. Akhirnya pemerintah menggunakan skema DTP,” jelasnya.
Ia pun menekankan detail jenis dan harga barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan akan segera dirilis. Saat ini aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.
“Kalau di luar itu semuanya, per hari ini policynya akan dikenakan. Tapi detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1 persen,” pungkas Susi.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, ada beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN.
Ada juga barang yang kena PPN.
Berdasarkan data pemerintah, berikut daftar 8 jenis barang yang dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan:
1. Beras super premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium
4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
(ldy/agt)