Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kantor Paspampres Korsel Digeledah Buntut Darurat Militer

Kantor Paspampres Korsel Digeledah Buntut Darurat Militer

Jakarta, CNN Indonesia

Tim investigasi gabungan menggeledah kantor dinas keamanan kepresidenan Korea Selatan pada Selasa (17/12), usai parlemen memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada akhir pekan lalu.

Menurut laporan media Korsel Yonhap, penggerebekan ini bertujuan untuk menyita materi yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

Penggeledahan ini juga menargetkan server komputer dinas keamanan. Saat ini, tim tengah menyelidiki riwayat panggilan telepon aman yang digunakan Kepala Polisi Korsel Komisaris Jenderal Cho Ji Ho.

Cho dan Kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong Sik diduga memerintah aparat kepolisian untuk menutup kompleks Majelis Nasional sehingga anggota parlemen tak bisa masuk.

Jika parlemen tak bisa masuk, mereka juga tak bisa menggelar sidang pleno luar biasa untuk menolak darurat militer.

Cho juga diduga mengirim personel polisi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korsel untuk membantu militer dalam melaksanakan perintah. Keduanya kini ditahan pihak berwenang Korsel.

Tim investigasi yang mengurus kekacauan imbas darurat militer terus melakukan penyelidikan. Pekan lalu, mereka juga sempat menggeledah kompleks kantor kepresidenan hingga Markas Kepala Staf Gabungan (Joint Chiefs of Staff/JCS) yang berada di dekat kompleks kepresidenan.

Gedung JCS turut digunakan saat deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu.

Penggeledahan terbaru di kantor Paspampres Korsel terjadi usai parlemen meresmikan mosi pemakzulan Yoon pada Sabtu melalui voting.

Yoon dituduh secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menangkap para anggota parlemen.

Hasil pemungutan suara menyatakan 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.

Menurut aturan di Korsel, pemakzulan bisa berhasil jika mengantongi dua pertiga atau 200 suara persetujuan.

Saat ini, pemakzulan sedang diproses di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan apakah pemakzulan sah secara hukum atau tidak.

(isa/dna)

[Gambas:Video CNN]