Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tanggapi Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Hotman Paris: No Viral No Justice

Tanggapi Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Hotman Paris: No Viral No Justice

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menanggapi kasus penganiayaan yang menimpa seorang karyawati oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur.

Melalui unggahan terbaru di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman Paris membagikan foto tersangka dan menyoroti situasi tersebut. 

Dalam keterangan fotonya, dia menekankan kritik terhadap kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut. Ia mengatakan, apabila kejadian tersebut tidak viral maka keadilan akan sulit ditegakkan.

“No viral, no justice,” tulis Hotman Paris dikutip Beritasatu.com, Selasa (17/12/2024).

Namun, belum diketahui apakah Hotman Paris dan timnya akan bertindak sebagai pengacara korban penganiayaan George Sugama Halim.

Di sisi lain, unggahan tersebut mendapat perhatian publik, yang kemudian mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons polisi yang baru bergerak setelah kasus ini menjadi viral.

“Bang Hotman saja sampai menulis status: no viral no justice. Di hati mungkin berpikir, ‘hukum di negara kita sudah hancur’,” kata salah satu netizen.

“Semua harus menunggu viral dahulu, kalau tidak, warga biasa seperti kita tidak akan mendapat perhatian jika melapor,” timpal warganet lainnya.

Sebelumnya, George Sugama Halim melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial D, yang bekerja di toko roti ayahnya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024. 

Tak terima dengan perlakuan kasar anak bosnya, korban baru melapor keesokan harinya. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12/2024) dua bulan setelah laporan D dibuat dan viral di media sosial.

Saat ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, Hotman Paris juga mendapat dukungan dari netizen untuk menjadi kuasa hukum korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti.