Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban penganiayaan anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati, menceritakan pengalaman pahitnya saat bekerja di sebuah toko roti di Jakarta Timur.
Dia mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak pemilik toko tempatnya bekerja.
Insiden bermula ketika pelaku meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya.
Hal itu disampaikannya dalam RDPU dengan Komisi III DPR, pada Selasa (17/12/2024).
“Saya menolak, karena itu bukan bagian dari tugas saya,” kata Dwi.
Namun, penolakan itu justru memicu kemarahan si pelaku.
Sebelum kejadian, pelaku juga pernah melontarkan kata-kata kasar kepada Dwi.
“Kata-kata kasar seperti orang miskin dan babu. ‘Orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’,” ucap Dwi.
Dwi mengungkapkan saat dirinya bersikeras menolak permintaan pelaku, situasi menjadi semakin panas.
Pelaku bahkan melemparkan berbagai barang ke arah Dwi, yakni patung, bangku, dan mesin EDC.
Dwi mencoba mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam ruangan, ia kembali mendapat serangan.
Dwi menyebut, barang-barang seperti kursi dan loyang kue dilemparkan hingga mengenai kepala Dwi, mengakibatkan luka berdarah.
“Saya kabur ke belakang, ke area oven, tapi tetap dilempari barang-barang. Akhirnya kepala saya kena loyang kue sampai berdarah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi mengaku sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, tetapi ditahan oleh adik pelaku.
Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.
GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.
Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.