loading…
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar makam (ekshumasi) bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar makam (ekshumasi) bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024). Bayi itu diduga tertukar saat dilahirkan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, makam bayi itu telah ditutupi tenda. Kain putih menutupi sekeliling sekitar makam. Awak media dibatasi mengambil gambar sekitar lima meter dari makam. Di sekitar makam terlihat petugas kepolisian dari Inafis dan forensik serta jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, proses ekshumasi terlihat belum dilakukan. Polisi masih menunggu pihak keluarga untuk tiba terlebih dahulu.
Untuk diketahui, ekshumasi dilakukan untuk mengambil sampel DNA pada bayi tersebut. Sampel DNA akan digunakan untuk mencocokan apakah DNA pada bayi cocok dengan orang tuanya. Sebelumnya, pria berinisial MR (27) menduga bayinya tertukar di rumah sakit (RS) kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Bayi tersebut dalam kondisi meninggal dunia.
MR mengaku istrinya mendapatkan rujukan karena air ketubannya kering sehingga perlu penanganan medis lebih lanjut. Setelah sudah di RS kawasan Cempaka Putih, istri MR pun menjalani operasi pada Senin (16/9/2024).
Setelah lahir, kata MR, keluarga dilarang melihat bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.
Keesokan harinya, MR mendapatkan dikabari oleh pihak RS bahwa bayinya sudah meninggal dunia. MR mengaku tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya bahkan hanya menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah dalam kondisi terbungkus kain kafan.
Kemudian, RS meminta MR untuk secepatnya memakamkan jasad bayi tersebut. MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.
Setelah sehari berselang, istri MR meminta agar makam tersebut dibongkar karena ingin melihat jasad anaknya. MR pun meminta izin pada TPU untuk membongkar makam tersebut.
TPU memberikan izin dengan syarat tidak menyebarluaskan pembongkaran makam tersebut. Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.
Menurut MR, jasad bayi yang ada di dalam kubur itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit. Bayi yang MR kuburkan tingginya sekitar 70-80 sentimeter (cm), sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 sentimeter.
(abd)