Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi, dan Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum kabupaten/kota
Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi, dan Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum kabupaten/kota,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu.
Dalam Pemenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi, kemudian dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah Minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Nilai Upah Minimum sektoral didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” kata Yassierli.
Sedangkan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, lanjutnya, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Yassierli.
Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Desember 2024.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024