Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korban Penganiayaan George Sugama Halim Tak Ungkap Klaim Pelaku soal Kebal Hukum di BAP Megapolitan 16 Desember 2024

Korban Penganiayaan George Sugama Halim Tak Ungkap Klaim Pelaku soal Kebal Hukum di BAP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2024

Korban Penganiayaan George Sugama Halim Tak Ungkap Klaim Pelaku soal Kebal Hukum di BAP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– D,
pegawai toko roti
di Cakung, Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan anak bosnya, George Sugama Halim (35), tak menyinggung ihwal pelaku yang sempat mengeklaim kebal hukum.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengetahui hal ini setelah melihat isi berita acara pemeriksaan (BAP) korban. 
“Dari hasil yang di-BAP oleh penyidik, tidak ada pelapor menyampaikan hal itu di-BAP, tidak ada sama sekali,” tegas Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Meski begitu, polisi akan kembali memeriksa korban untuk mengklarifikasi dugaan pernyataan tersebut.
“Kalau benar itu, kata-kata itu disampaikan, harus dicantumkan dalam berita acara. Berita acara saksi pelapor dalam hal ini,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, George sempat mengatakan dirinya kebal terhadap hukum sehingga berani melakukan penganiayaan.
Menurut pengakuan D, hal itu diungkapkan oleh GSH saat pertama kali dirinya dianiaya oleh GSH menggunakan wadah selotip dan dilempari meja.
“Bilang saya ‘Miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’, gitu,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. 
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.