Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi resmi menahan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur buntut aksinya menganiaya seorang karyawan perempuan berinisial D.
George ditahan usai rampung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (16/12).
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah bukti, termasuk barang yang digunakan George untuk menganiaya korban. Di antaranya kursi, patung, mesin EDC hingga loyang.
Nicolas turut menyebut George tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan. Kata dia, saat George kerap melampiaskan emosinya dengan merusak barang.
“Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai, kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” tutur dia.
Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.
D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.
“Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.
D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]