Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bagaimana Status Presiden Korsel Yoon Suk Yeol usai Dimakzulkan?

Bagaimana Status Presiden Korsel Yoon Suk Yeol usai Dimakzulkan?

Jakarta, CNN Indonesia

Parlemen Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol melalui pemungutan suara pada Sabtu (14/12).

Hasil voting parlemen menyatakan 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.

Beberapa jam usai dimakzulkan, Yoon dibebastugaskan sebagai presiden. Posisi kepala negara dan eksekutif pun langsung diisi oleh Perdana Menteri Han Duck Soo sebagai presiden sementara.

Saat ini, keputusan pemakzulan Yoon di parlemen sedang ditinjau para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel untuk diputuskan sah atau tidak. Proses di sini biasanya memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan.

Saat ini, hakim di MK berjumlah enam yang seharusnya sembilan. Untuk bisa meloloskan pemakzulan, mereka harus sepakat secara bulat.

Jika ada satu hakim yang tak setuju, maka pemakzulan ini tak sah secara hukum dan kekuasaan kembali ke tangan Yoon, demikian dikutip The Guardian.

Namun, jika MK mengesahkan pemakzulan, situasinya akan berbeda. Korsel harus menggelar pemilu setidaknya 60 hari putusan keluar.

Jadi kemungkinan Korsel akan memiliki presiden baru pada Agustus 2025.

Perkiraan itu berdasarkan perhitungan putusan MK yang dilaporkan memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan ditambah aturan Korsel yang menyebut pemilu harus digelar dua bulan usai putusan.

Korsel berada dalam kekacauan politik usai Yoon mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember dan hanya berlangsung enam jam.

Status itu langsung ditentang parlemen dengan mengeluarkan resolusi penolakan melalui sidang pleno.

Dalam pidatonya, Yoon mengakui darurat militer itu menjadi peringatan untuk oposisi di parlemen. Selama ini, mereka kerap buntu jika membahas agenda pemerintahan.

(isa/dna/bac)

[Gambas:Video CNN]